1
Surat Edaran ini dirilis pada Selasa, (11/03) dan dirilis setelah adanya pertemuan pemerintah dengan pimpinan aplikasi ride hailing seperti Grab dan Gojek.
You Might Be Interested In
- AI Kian Canggih, Indonesia Siap Sambut Agentic AI?
- 7 Rekomendasi Aplikasi Yang Mendukung Ibadah Saat Ramadan
- Modifikasi Yamaha Aerox Alpha Berlivery Legendaris Noriyuki Haga
- BMW Rajanya Mobil Listrik Premium di Indonesia, Ini Mobil Terlarisnya!
- Kini Pengguna Transjakarta Bisa Turun di Halte Senen Toyota Rangga
- Maka Motors Punya Fasilitas Fast Charging Gratis buat Konsumen
You Might Be Interested In
- Pusing Nyusun Itinerary Libur Lebaran? Pakai Galaxy AI Aja
- Tablet Tipis Huawei MatePad Pro 13.2 Meluncur, Paling Murah Rp17,8 Juta
- NeutraDC Beri Dukungan Teknologi untuk Pendidikan Anak Suku Tengger
- Vivo NexGen Scholars Buka Beasiswa Penuh Jurusan IT, Cek Jadwalnya
- VW ID. Buzz Long Wheelbase, Lebih Panjang dan Lega
- Hyundai Staria Varian Baru Dirilis: Muat Banyak, Harga Lebih Murah