2
Untuk dapat memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) di Indonesia, seseorang harus mencapai batas umur 17 tahun terlebih dahulu, kira-kira apa alasannya harus mencapai usia tersebut sebelum bisa menggunakan kendaraan bermotor?
You Might Be Interested In
- Trafik Smartfren Naik Saat Nataru 2025, Tertinggi di Bandung dan Semarang
- Elon Musk Jual X (Twitter) ke Perusahaannya Sendiri
- A10 Networks Akuisisi ThreatX Protect, WAAP Jadi Senjata Siber Baru
- BMW Motorrad Luncurkan 3 Motor Baru di IIMS 2025, Termurah Rp990 Juta
- Google Dipaksa Jual Chrome, OpenAI Sudah Siap Beli
- Wujudkan ESG, Finnet Optimalkan Sistem Fraud Detection Selama Lebaran
You Might Be Interested In
- Apple Intelligence Hadirkan Bahasa Baru, Fanboy RI Harus Gigit Jari
- Cara Menambahkan Musik di Status WA Untuk Hp Android dan IOS
- Harga Honda Stylo 160 Terbaru 2025: Elegan, Irit, dan Bertenaga
- Game PC AAA Diskon Sampai 90% di Epic, Nih Daftarnya
- Nintendo Switch 2 Siap Meluncur: Ini Bocoran dan Harapan Gamer
- Bukan Cuma Oli, Yamalube Chemical Kini Hadir Buat Perawatan Motor