0
Surat Edaran ini dirilis pada Selasa, (11/03) dan dirilis setelah adanya pertemuan pemerintah dengan pimpinan aplikasi ride hailing seperti Grab dan Gojek.
You Might Be Interested In
- Ini Tanda Motor yang Terendam Banjir Harus Segera Ganti Oli
- Kia EV3 Jadi Mobil Compact SUV Favorit Cewek Sedunia
- Internet Mobile Indonesia Masih Paling Jeblok di ASEAN, Selemot Apa?
- Beli Moto G45 5G Dapat Bonus Kuota, XL Axiata Bikin Bundling Eksklusif
- 6 Fitur Berguna di Suzuki Grand Vitara Hybrid saat Mudik
- MPL ID S15 Dimulai 7 Maret: Tim, Jadwal Lengkap dan Cara Nonton
You Might Be Interested In
- Dibalik Layar F1 Jepang 2025: Melihat Isi Paddock Sirkuit Suzuka
- Harga iPhone Terancam Naik, Ini Cara Apple Hindari Efek Tarif Impor AS
- Main GTA di Smartwatch? Ternyata Bisa!
- 10 Mobil Listrik Terlaris Maret 2025: Dikuasai Pabrikan China
- Lenovo Yoga Slim 9i, Punya Kamera Under-Display Pertama di Laptop
- Info Larangan Truk Lebaran 2025: Berikut Jadwal, Aturan, dan Dampaknya