2
Surat Edaran ini dirilis pada Selasa, (11/03) dan dirilis setelah adanya pertemuan pemerintah dengan pimpinan aplikasi ride hailing seperti Grab dan Gojek.
You Might Be Interested In
- Gaharnya Ponsel dengan Snapdragon 8 Elite 2, Skor AnTuTu Hampir 4 Juta
- Keuntungan Membuka Rekening Tabungan Secara Online
- Setelah Dipakai Mudik, Motor Perlu Diservis Gak Sih?
- Apple TV+ Lagi Diskon, Langganan Sebulan Cuma Bayar Rp29 Ribu
- Ducati Panigale V4 Lamborghini Meluncur, Cocok Buat Koleksi?
- Meta Ragukan Regulasi Internet Anak, Apa Alasannya?
You Might Be Interested In
- Trafik Indosat Naik 10 Persen Saat Nataru, Paling Banyak Akses WhatsApp
- THR Saldo DANA Gratis: Cara Mendapatkannya di Ramadan 2025
- RUU TNI Disahkan: Apa Dampaknya Jika Militer Masuk Ruang Digital?
- Tecno Camon 40 Rilis di Indonesia, Harga Mulai Rp2,5 Jutaan
- Bingung Menu Sahur? Ini 5 Aplikasi Resep Wajib Download
- Update One UI 7 Mau Disebar, Seri Samsung Ini yang Kebagian