3
OJK mencatat sebanyak 543 pinjol ilegal telah teridentifikasi dan diblokir oleh pihak berwenang. Dalam laporan yang sama, OJK turut mencatat bahwa ada 97 pinjol yang telah mengantongi izin resmi.Original Article
You Might Be Interested In
- Bisakah Indonesia Susul China dalam Dominasi AI? Ini Kuncinya!
- Komdigi Siapkan 386 Posko Siaga Untuk Jaga Konektivitas Mudik Lebaran
- BPKB Elektronik Berlaku Mulai Maret 2025, Baru untuk Mobil
- AHM Mulai Buka Pendaftaran Mudik dan Balik Bareng Honda 2025
- Bukan Samsung atau Xiaomi, Ini Raja Smartphone Indonesia 2024
- Komdigi Targetkan Seleksi Frekuensi 1,4 GHz Rampung di Semester 1 2025
You Might Be Interested In
- Muncul Siluet Misterius yang Diduga Suzuki Fronx, Kapan Meluncur?
- Biaya Layanan Ngecas di SPKLU Rp57 Ribu Ternyata Zonk, Cuma Uji Coba!
- Induk TikTok Rilis Goku AI, Bakal Jadi Saingan Baru Sora OpenAI
- First Drive Chery Tiggo Cross: Satu Lagi SUV Budget yang Layak Diperhitungkan!
- Lebih Murah dari Yamaha R25, TVS Apache RR 310 Fiturnya Overkill
- Krisis Pengguna, Tinder Bakal Pakai AI buat Kurasi Calon Teman Kencan