Home » Hoaks! STNK Mati Kendaraan Langsung Disita? Ini Kata Polisi

Hoaks! STNK Mati Kendaraan Langsung Disita? Ini Kata Polisi

by Uzone Indonesia

Belum lama ini beredar kabar di media sosial bahwa kendaraan bermotor akan langsung disita oleh petugas jika Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) mati selama dua tahun.

You may also like