2
Belum lama ini beredar kabar di media sosial bahwa kendaraan bermotor akan langsung disita oleh petugas jika Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) mati selama dua tahun.
You Might Be Interested In
- Kirim Motor Gratis Buat Pemudik Pakai Kereta Api, Begini Caranya
- Bedah Spesifikasi Yamaha Gear Ultima, Tenaga Kecil Torsi Besar!
- Game Terbaru RuneScape : Dragonwilds, Era Baru Petualangan Dimulai
- KPK Sita Moge Royal Enfield Classic 500 Milik Ridwan Kamil
- Itel Debutkan Tablet Flagship Cuma Rp2 Jutaan, Vista Tab 30 Pro
- Facebook Diblokir Pemerintah Papua Nugini, Apa yang Terjadi?
You Might Be Interested In
- Tren AI Ghibli Masih Hype, Hati-hati Ada Bahaya Mengintai
- Ramah Lingkungan, Lenovo Yoga 7i 2-in-1 Gunakan Material Daur Ulang
- Cara Tukar Uang Baru Untuk Lebaran 2025 Lewat PINTAR BI
- Kenalan dengan M3 Ultra, Chip Apple Paling Kuat untuk Mac Studio
- Pemegang Saham Setuju, Smartfren-XL Axiata Selangkah Lagi Jadi XLSmart
- Bye E-Commerce ‘Murah’, Harga Temu dan Shein Naik Efek Tarif Trump