Nama Joko Anwar sudah lama dikenal sebagai sutradara film Indonesia dengan menghasilkan karya-karya filmnya cukup memukau.
Kali ini Joko Anwar menjadi sorotan setelah mengambil langkah yang cukup berani di perilisan film terbarunya, yaitu Ghost In The Cell.
Ia membebaskan royalti Ghost In The Cell kepada para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) untuk menggunakan aset film tersebut.

Hal ini disampaikan lewat unggahan akun Instagram Joko Anwar pada Rabu, (15/4).
“Teman-teman UMKM yang ingin membuat dan menjual merchandise dari Ghost in the Cell dipersilakan menggunakan asset dan brand identity Ghost in the Cell secara gratis dan bebas royalti untuk keperluan komersial skala UMKM,” tulis Joko di akun Instagram.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Joko Anwar sebagai bentuk dukungan terhadap pelaku UMKM dalam industri kreatif.
Ia membuka kesempatan bagi siapa saja yang ingin ikut meramaikan Ghost in the Cell dengan memberikan izin penggunaan aset resmi film, seperti logo, poster, dan elemen visual lainnya.
Melalui kebijakan ini, masyarakat diperbolehkan memanfaatkan aset tersebut untuk membuat dan menjual merchandise tanpa dikenakan biaya lisensi, royalti, maupun pungutan tambahan. Langkah ini diambil sebagai upaya mendorong pertumbuhan ekonomi kreatif agar lebih terbuka dan inklusif.
Keputusan ini bukan sekadar strategi promosi film, melainkan gerakan yang berpotensi mengubah ekosistem industri kreatif, khususnya bagi pelaku UMKM di Indonesia.
Pelaku UMKM diberikan kebebasan untuk memanfaatkan aset Ghost in the Cell selama masih dalam batas yang ditentukan.
Penggunaan yang diperbolehkan meliputi pembuatan dan penjualan merchandise dengan menggunakan elemen visual resmi seperti logo, poster, dan materi pendukung lainnya.
Dari aset-aset tersebut UMKM juga diperkenankan memperoleh keuntungan dari hasil penjualan produk tersebut tanpa kewajiban membayar royalti.
Namun, terdapat beberapa batasan yang harus dipatuhi untuk menjaga penggunaan aset tetap sesuai aturan.
Pengguna tidak diperkenankan mengklaim diri sebagai pemilik resmi Ghost in the Cell dalam bentuk apa pun.
Selain itu, aset tidak boleh digunakan untuk kegiatan atau konten yang melanggar hukum, mengandung unsur pornografi, ujaran kebencian, maupun hal lain yang bersifat negatif atau merugikan.
Penggunaan juga harus tetap menjaga identitas visual, sehingga logo atau elemen utama tidak diubah secara ekstrem hingga kehilangan bentuk aslinya.
Aturan ini dibuat untuk memastikan bahwa kebebasan yang diberikan tetap berjalan secara bertanggung jawab serta tidak merusak nilai dari karya aslinya.