1
Untuk dapat memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) di Indonesia, seseorang harus mencapai batas umur 17 tahun terlebih dahulu, kira-kira apa alasannya harus mencapai usia tersebut sebelum bisa menggunakan kendaraan bermotor?
You Might Be Interested In
- 10 Merek Mobil Terlaris Januari 2025: Toyota Nomor Satu, BYD Masuk 10 Besar
- Jangan Kaget! Ini Data yang Disimpan di My Activity Google
- Galaxy Tab S10 FE, Tablet Terjangkau Samsung yang Tak Lagi ‘Murah’
- Model 'FE' Gak Cuma Milik Samsung, Ada Asus ROG Phone 9 FE Nih!
- Mengenal Alasan di Balik Tantangan Pemberian THR untuk Driver Online
- Spek Oppo Find N5, Smartphone Lipat Tertipis Harga Rp30,5 Jutaan
You Might Be Interested In
- Dari HP Tahan Rebus dan Lipat Tipis, Honor Gebrak Pasar RI 26 Februari
- Spesifikasi dan Harga Jajaran Lenovo ThinkPad Aura Edition Copilot+ PC
- Begini Cara Daftar Rekrutmen Bersama BUMN 2025
- Intip Hasil Jepretan vivo V50 yang Sebentar Lagi Dirilis
- Swift Lite 14 Air Edition, Laptop Ringan Rp12 Jutaan dari Acer
- Harap Sabar, Siri ‘Versi Pintar’ Dirilis Apple Tahun Depan