Home » Kenapa Batas Umur Kepemilikan SIM Harus 17 Tahun?

Kenapa Batas Umur Kepemilikan SIM Harus 17 Tahun?

by Uzone Indonesia

Untuk dapat memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) di Indonesia, seseorang harus mencapai batas umur 17 tahun terlebih dahulu, kira-kira apa alasannya harus mencapai usia tersebut sebelum bisa menggunakan kendaraan bermotor?

You may also like