3
Untuk dapat memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) di Indonesia, seseorang harus mencapai batas umur 17 tahun terlebih dahulu, kira-kira apa alasannya harus mencapai usia tersebut sebelum bisa menggunakan kendaraan bermotor?
You Might Be Interested In
- Tarif Impor Trump Bikin Harga Gadget Naik, Samsung Punya Jurus Khusus
- Review Maka Cavalry: Motor Listrik Nyaman atau Cuma Gimmick?
- LinkedIn Gandeng Adobe, Perluas Verifikasi Identitas Digital
- Vivo NexGen Scholars Buka Beasiswa Penuh Jurusan IT, Cek Jadwalnya
- Mitratel Sabet ESG Award – Green Innovator di Uzone Choice Award 2024
- Harga Xiaomi 15 & 15 Ultra di Indonesia, Termasuk Photography Kit
You Might Be Interested In
- Nvidia RTX 5070 Resmi di Indonesia, Paling Murah Rp11 Jutaan
- Honda Berharap Opsen Pajak Ditunda Sampai Akhir Tahun 2025
- Honda Tetap Pede Jualan Motor di Tengah Opsen Pajak
- Bentley Continental GT: Mobil Mewah Milik Mo Salah, Bintang Liverpool
- Honda S7 Meluncur, Lebih Murah dari HR-V Listrik
- Sudah Ada 15 Bank dan E-Wallet yang Pakai QRIS Tap, Apa Saja?