16
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) akan memberikan sanksi berat pada platform-platform digital seperti Facebook hingga Telegram yang gagal menghapus konten-konten negatif anak seperti pornografi anak dalam waktu maksimal 1×4 jam setelah menerima laporan.Original Article
You Might Be Interested In
- A10 Networks Akuisisi ThreatX Protect, WAAP Jadi Senjata Siber Baru
- Tanggal Perilisan Galaxy Tab S10 FE Bocor, Meluncur Sebentar Lagi?
- Hyundai Stargazer Varian Essential Kini Punya ADAS dan Bluelink
- Harga Oppo A5 Pro 4G dan 5G di Indonesia, Mulai Rp3 Jutaan
- Pengguna Keluhkan Masa Aktif Kuota Jadi 28 Hari, Indosat Kasih Jawaban
- Rayakan Ramadan #DenganSenangHati Bersama Xiaomi, Promonya Ciamik!
You Might Be Interested In
- Polisi Berlakukan Tilang Syariah, Bisa Ngaji Lolos Denda!
- Mobil Konsep Kia EV3 Dibuat dari Kain dan Plastik Daur Ulang
- Sepanjang 2024, 5.711 Karyawan Startup RI Kena PHK Gara-Gara Fraud
- Xiaomi 15 Ultra Debut Global Sebelum MWC 2025
- Libur Lebaran Tiba, Ganjil Genap di Jakarta ditiadakan!
- Rekor MotoGP Amerika: Dominasi Pembalap Spanyol di COTA!