Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) akan memberikan sanksi berat pada platform-platform digital seperti Facebook hingga Telegram yang gagal menghapus konten-konten negatif anak seperti pornografi anak dalam waktu maksimal 1×4 jam setelah menerima laporan.Original Article
Komdigi Bakal Sanksi Facebook dkk Jika Tak Hapus Konten Negatif Anak
