18
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) akan memberikan sanksi berat pada platform-platform digital seperti Facebook hingga Telegram yang gagal menghapus konten-konten negatif anak seperti pornografi anak dalam waktu maksimal 1×4 jam setelah menerima laporan.Original Article
You Might Be Interested In
- Kok Bisa Suzuki Jimny 5 Pintu Cuma Dibanderol Rp270 Juta di Jepang?
- Bersiap! Polisi Gelar Operasi Keselamatan Mulai Hari Ini
- Kode Redeem FF Hari Ini, 25 Maret 2025: Klaim Hadiah Gratis Sekarang!
- Investree Bubar Setelah 10 Tahun Berdiri, Ini Kronologi Kasusnya
- Vivo Y29 Siap Meluncur, Tahan Banting dengan Baterai Anti Nge-drop
- Tanpa Mobil Baru, Daihatsu Resmikan Pabrik Baru untuk Produksi LCGC
You Might Be Interested In
- Biznet Siap Gas Internet 100 Mbps buat Kota Kecil, Harganya?
- Tren Foto Jadi Animasi Ghibli Pakai ChatGPT Tuai Kontroversi
- Status WhatsApp Kini Bisa Pakai Musik, Kalian Sudah Coba?
- Kabar Gembira, Jakarta Mau Hapus Pajak Progresif Kendaraan
- Daftar Mobil Baru yang Akan Meluncur di IIMS 2025
- Ramaikan Imlek, First Media Hadirkan Promo Spesial Extra Cuan