2
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) meminta XL Axiata harus mengembalikan lebar pita 2×7,5 MHz ke negara pasca resmi merger.
You Might Be Interested In
- Seberapa Canggih Grok 3? Katanya Sih 10 Kali Lebih Pintar dari ChatGPT
- Telkom Hadirkan BigSocial, AI Canggih untuk Bantu Bisnis Lebih Maju
- JAECOO Siap Ramaikan Mobil Listrik dan Hybrid di Indonesia
- Uzone Choice Award 2024 Hadirkan Kategori Baru untuk ESG
- Cegah Konten Berbahaya, Paket Internet Anak Telkomsel Cuma Rp15 Ribu
- Komdigi Blokir Situs Cloud ‘Digital Ocean’ Gara-gara Judi Online
You Might Be Interested In
- Awal Tahun, 543 Pinjol Ilegal Diblokir OJK
- DeepSeek Diblokir Korea Selatan Dkk, Indonesia Gimana?
- Telkom Genjot Transformasi Digital, Dukung Asta Cita RI
- Komdigi Dorong Pakai eSIM Untuk Hindari Kejahatan, Memang Bisa?
- Honda Beberkan Alasan Motor Listrik Sepi Peminat di Indonesia
- Tips Bayar Pajak Kendaraan agar Bebas Tunggakan